Kamis, 31 Maret 2011

Definisi Uang Muka

Uang Muka adalah:

1. Jumlah uang yang dibayarkan oleh pembeli (nasabah) kepada bank dalam rangka pembelian suatu barang. Menurut Fatwa DSN-MUI, uang muka sifatnya boleh.

2. pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat (advance; down payment).

Uang Muka Ijarah adalah Uang muka sewa yang dibayar oleh bank syariah kepada pihak pemilik barang, selanjutnya barang tersebut disewakan oleh bank syariah kepada nasabah.

http:// sharianomics.wordpress.com/2010/12/12/definisi-uang-muka/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar