Minggu, 22 Mei 2011

sinopsis film narnia 1

Sudah 1300 Tahun waktu untuk Narnia, semua berubah termasuk Bangsa Telmarin yang menyerbu Narnia dan menguasai Narnia. Di London,Inggris empat anggota keluarga Pevensie akan menaiki kereta api menuju Sekolah mereka. Lalu terowongan lenyap dan terberbentuklah gerbang menuju narnia. Di Narnia empat bersaudara itu menemukan kerusuhan cair Paravel yang dulu adalah istana mereka berempat. Mereka berempat bergabung dengan Tikus Reepicheep,Nikabrik dan Trumpkin sambil mereka jalan ke aslan's How meraka Bertemu dengan Pangeran Caspian .Sambil bertemu dengan caspian, mereka menyewa 5 burung untuk merobohkan istana miraz, rencana berhasil lalu mereka melanjutkan perjalanan ke aslan how. Sampai di Aslan's How mereka di teror oleh The White Witch dan 2 burung vulture. Prince Caspian ada rencana ,Lucy Mencari Aslan, Susan dan Trumpkin berdiri di atas Genteng Aslan's How sambil merobohkan underground aslan's How dan Peter,Edmund melawan Miraz. Miraz mati, Telemarine lainya siap bertempur dengan narnians. lalu sebagian dari telemarine meninggal karena raja air merobohkan jembatan yang dinaiki oleh telemarines dan ternyata aslan masih hidup. Narnians sudah resmi menjadikan pevensies sebagai raja dan ratu narnia. Kembali ke London, Inggris mereka akhirnya menuju sekolah.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/The_Chronicles_of_Narnia:_Prince_Caspian

Sinopsis Film New Moon

Semuanya berawal ketika hari itu Bella merayakan ulang tahunnya di rumah keluarga Cullen. Awalnya Bella sempat menolak hadir ke acara tersebut, namun Alice dengan sabar membujuk Atau lebih tepatnya memaksa Bella untuk datang. Perayaaan tersebut cukup mengesankan, Bella-pun mendapat beberapa hadiah dari keluarga Cullen. Tanpa sengaja jari Bella tergores kertas yang membuat jari Bella berdarah.

Mencium aroma darah segar Bella yang menggiurkan, Jasper, saudara tiri Edward tidak dapat menahan diri dan mencoba menerkam Bella. Tentu saja Edward sangat sangat marah. Carlisle, ayah Edward, meminta Rosalie dan Emmett menenangkan Jasper. Sementara Carlisle mengobati Bella. Setelah itu Edward mengantar Bella pulang.

Semenjak kejadian itu Edward jadi sangat pendiam dan Bella tidak berani mengusiknya. hingga suatu saat Edward mengajak bela ke tengah hutan yang menurut Bella seperti sengaja di gunduli hingga membentuk lingkaran. Edward mulai berbicara, mungkin ini adalah hal yang paling menyakitkan yang pernah keluar dari mulut Edward untuk Bella. Edward Memutuskan untuk meninggalkan Bella selamanya dan tdk akan kembali.

Sejak saat itu Bella menjadi sangat rapuh. Bahkan teman-temannya pun menganggapnya mayat hidup. Sampai suatu saat Ia menemukan dua buah motor rongsok, entah kenapa Ia berpikir bahwa dengan belajar mengendarai sepeda motor mungkin dia akan mencelakai dirinya sendiri dan hal tersebut membuatnya senang karena Bella pikir dengan mencelakakan dirinya dia akan dapat mendengar suara Edward yang memarahainya dan itu membuatnya tenang.

Motor yang ditemukan Bella sudah sangat parah rusaknya, Ia sendiri tidak yakin kalau memperbaikinya hanya memakan biaya sedikit. Lalu, tiba-tiba saja ia terpikir oleh Jacob yang pandai berurusan dengan mesin. Ia pun membawa motor tersebut ke La Push untuk meminta Jacob memperbaikinya.

Sesampainnya disana, betapa senangnya Bella karena Jacob menyetujuinnya. Semua onderdilnya Bella yang membeli dengan uang tabungan Bella. Semenjak itu Bella sangat sering berkunjung ke rumah Jacob. Ia merasa lubang yang ada di hatinya berangsur-angsur menutup walaupun tidak mungkin sepenuhnya. Suatu hari, Jacob sakit, Bella pikir hanya flu perut biasa. Namun, berminggu-minggu Jacob tidak terdengar kabarnya dan itu membuat Bella khawatir. hingga akhirnya dia bertemu dengan Jacob dan mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Lama Bella menunggu sampai akhirnya Jacob mengaku bahwa ia telah bergabung dengan kelompok Werewolf, satu-satunya makhluk sejenis serigala yang mampu mengalahkan Vampire. Bella shock, tidak itu sampai disitu saja pemderitaan Bella. Ternyata Victoria, kekasih vampire pemburu, James, masih berusaha memburu Bella, Ia ingin membalas dendam atas kematian James.

Suatu saat, Alice dengan indera keenamnya melihat Bella terjun dari tebing. Tanpa pikir panjang ia langsung memberi tau Edward tentang kejadian tersebut. Edward mengira Bella sudah mati, sehingga Edward nekad hendak menghabisi nyawanya dengan membawa dirinya kepada keluarga vampire Volturi yang berada di Italy. Volturi adalah keluarga bangsawan bagi vampire, hanya keluarga Volturi yang mampu membunuh vampire dengan mudah.

Untung hal tersebut dapat dicegah oleh Bella dan Alice, tentu saja dengan cara yang tidak gampang. Selain itu, sebagai syarat agar mereka bisa pulang, mereka harus menjadikan Bella vampire juga begitu tiba di Forks. Setibanya di Forks, Bella ikut ke rumah Edward untuk meminta dukungan agar Bella dapat menjadi bagian dari keluarga Cullen. Awalnya terjadi pro dan kontra namun begitu dr. Carlisle menyetujui hal yang Bella inginkan sejak lama, yaitu menjadi vampire, semua keluarga setuju merubah Bella menjadi vampire setelah ia lulus Sekolah kecuali Edward tentu saja.

Beberapa hari kemudian, Edward mengajukan sesuatu yang sangat mengejutkan. Ia berjanji pada Bella, Ia akan merubah Bella menjadi vampire dengan taringnya sendiri asalkan Bella mau menikahinya. Tentu saja Bella senang, namun ia juga bingung harus berkata apa pada kedua orang tuanya. Mamanya menginginkannya menikah pada umur 30 sedangkan sekarang umur Bella 18. Jelas bukan hal yang mudah meminta restu orang tuanya.

Lalu apakah Bella akan menikah dengan Edward dengan predikat pasangan vampire? atau Mereka menikah tanpa Bella berubah menjadi Vampire? Atau yang lebih buruk lagi, mereka tidak akan pernah menikah???

http://bocahiseng.blogspot.com/2009/11/sinopsis-film-new-moon-video-trailer.html

Sinopsis Film Merantau

Sinopsis Film Merantau

Film Persilatan Indonesia kembali bangkit dengan gebrakan koreografi yang sangat mengagumkan. Sungguh diluar dugaan saya bilamana meremehkan perfilman indonesia mengenai dunia persilatan. Karena selama saya menonton film indonesia yang berbau action, biasanya kurang menegangkan dalam adegan berantem, efek yang kurang dan minimnya teknik beladiri yang di tampilkan. Tapi di Film Merantau memiliki nuansa berbeda. Rentetan action yang sampai sekarang belum pernah di sajikan di layar lebar indonesia kini tlah hadir.

Film Merantau ini dimulai dengan Adat istiadat Minangkabau, propinsi Sumatera Barat. Setiap anak laki – laki yang berasal dari Suku Minangkabau harus menjalankan tradisi untuk merantau di tempat lain untuk mencari jati diri sebagai pria sejati dan pengalaman hidup. Lakon utamanya adalah Yuda ( yg diperankan oleh Iko Uwais ) yang mana menguasai beladiri Silat Harimau dan bersiap – siap untuk memulai perantauan. Yuda meninggalkan keluarganya yaitu Ibu yang disayanginya bernama Wulan ( yang diperankan oleh Christine Hakim ) dan adiknya Yayan ( diperankan oleh Donny Alamsyah ). Tujuan utama yang dicari Yuda saat ini adalah Kota Jakarta.

Setelah sampai di kota Jakarta, takdir mempertemukan Yuda dengan Adit yg mana seorang anak yatim piatu ( diperankan oleh Yusuf Aulia ) dan Astri ( diperankan oleh Sisca Jessica ). Saat itu Yuda sedang menelpon dan memergoki Astri sedang di siksa oleh segerombolan organisasi jual beli manusia.

Organisasi itu dipimpin seseorang yang bernama Ratger ( diperankan oleh Mads Koudal ) dan seorang tangan kanan yang bernama Luc ( diperankan oleh Laurent Buson ). Saat itu Ratger berusaha keras mencari Astri yang hendak dijual, tetapi Astri berhasil di selamatkan oleh Yuda dengan mudahnya menghajar Johni ( Alex Abbad ).

Astri, Adit dan Yuda dikejar – kejar oleh mucikari dan preman yang berusaha mengambil alih “barang” yang dimaksud. Setiap langkah yang diambil membuat Yuda harus berkelahi mati – matian untuk melarikan diri di tengah rimbanya kota Jakarta.

Akhirnya karena merasa capek dengan semua itu, Yuda ingin merasakan kebebasan dan berusaha menolong Astri dan Adit dari tangan orang jahat, Yuda akhirnya membuat perhitungan dengan melawan mereka.

Well … semua adegan yang disajikan tidak akan membuat anda beranjak dari tempat duduk. Tetapi bagi yang tidak menyukai kekerasan harap menghindari film ini. yah .. harap maklum … dari film trailer yang saya lihat penuh dengan adegan kekerasan.

Oke deh, Film Merantau ini merupakan garapan dari sang sutradara dan penulis Gareth Evans. Dan banyak dibintangi pemain – pemain baru yang tidak diragukan kualitas aktingnya yakni Iko Uwais, Sisca Jesica, Christine Hakim, Donny Alamsyah, Yusuf Aulia, Laurent Buson, Alex Abbad, dan Mads Koudal.

Sumber: http://id.shvoong.com/entertainment/movies/1926669-sinopsis-film-merantau/#ixzz1N8ttV4kH

Manfaat Jambu Biji Merah (Klutuk)

Cuaca saat ini yang tidak menentu berpengaruh buruk pada kesehatan kita. Hujan deras mengguyur bumi tercinta setiap hari, selain berdampak positif hujan juga memberikan dampak negatif pada tubuh kita. Genangan air yang ada di sana sini menjadi sarang bagi jentik-jentik dan kuman penyakit. Dari Demam Berdarah sampai diare banyak kita jumpai akhir-akhir ini, semua itu banyak berawal dari seringnya turun hujan dan kondisi cuaca yang kurang menentu.

Salah satu yang di untungkan adalah para petani jambu biji merah / jambu biji biasa yang terkenal bermanfaat menyembuhkan beberapa macam penyakit. Jambu biji alias jambu kelutuk sendiri memiliki banyak manfaat mulai dari buah, daun hingga batangnya. Melonjaknya komoditas Jambu Biji ini di sebabkan kepercayaan orang-orang yang timbul dari omongan mulut kemulut bahwa jambu ini bisa menyembuhkan penyakit demam berdarah.

Menurut berbagai sumber ekstrak daun dan buah Jambu Biji dapat berguna untuk menyembuhkan penyakit demam berdarah. Rebusan daun dan sari buahnya pun dapat berguna untuk meningkatkan jumlah Trombosit, sehingga sangat dibutuhkan oleh tubuh.


Para penderita yang sudah positif DBD setelah mengkonsumsi ekstrak buah ini sekitar 500cc dalam sehari dapat meningkatkan pertumbuhan trombosit dalam tempo 8 sampai 48 jam. Menurut penelitian rebusan daun jambu biji juga dapat mencegah perkembangan dari virus DBD ini.

Di masyarakat juga beredar kabar bahwa negara tetangga seperti Thailand, Philipina, Brunei dan China sudah sejak lama menggunakan ekstrak tumbuhan Jambu Biji sebagai obat untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit seperti radang usus besar, menghilangkan infeksi, menyembuhkan diare dan disentri, bermanfaat untuk menghentikan perdarahan. Daun jambu kelutuk muda yang dihaluskan dan diambil airnya, diyakini dapat digunakan sebagai obat luka karena cidera, perdarahan, dan bisul-bisul.

Sejumlah literatur yang membahas tentang penelitian tanaman obat-obatan tradisional menyebutkan jambu klutuk memiliki kandungan zat-zat penyembuh yang lengkap, mulai dari daun, buah hingga bagian batangnya. Buah jambu kelutuk merupakan sumber vitamin C yang tinggi, yakni 6 kali lebih banyak dibandingkan jeruk dan 30 kali lebih banyak dibandingkan pisang. Sungguh mencengangkan fakta yang ada tentang Jambu Biji ini.

Dari hasil penelitian pula disebutkan jambu kelutuk khususnya yang berwarna merah mengandung vitamin A dalam jumlah yang tinggi yakni sekltar 3,1 mg/100 g dibandingkan dengan jambu klutuk yang berwarna putih. Vitamin lain yang terkandung adalah vitamin B-tiamina (B1), riboflavin (B2), asid nikotinik dan asid pantotenik.

Sedangkan manfaat obat-obatan yang terkandung dalam jambu kelutuk karena jenis tanaman ini memiliki kandungan minyak atsiri, asam ursolat, asam psidiolat, asam kratogolat, asam oleanolat, asam guaja vermin, kalsium oksalat dan beberapa vitamin, terutama A, B dan C serta mineral, Penelitian juga menemukan bahwa jambu kelutuk merah mengandungi fosforus, kalsium, besi, kalium, dan natrium.

Buah jambu batu mengandung 74-87% kelembapan, 13-26% bahan kering, 0.5-1% abu, 0.4-0.7% lemak mentah, dan 0.8-1,5% protein mentah, Khusus bagian daunnya diperkirakan mengandung hingga 9% eutenol dan 3% damar. Seduhan antara campuran daun jambu biji dengan daun sirih, banyak dimanfaatkan oleh kaum ibu untuk membersihkan bagian kewanitaan agar tidak gatal-gatal karena bakteri dan jamur, Sedangkan Akar dan kulit batangnya bermanfaat sebagai obat diare dan gastroenteritis atau penyakit radang selaput lendir lambung dan usus terutama pada anak-anak. Batangnya banyak digunakan sebagai obat sariawan.

Di pasaran dalam negeri saat ini memiliki dua jenis varian yakni jambu Bangkok dan jambu kelutuk lokal. Khusus jambu kelutuk lokal, juga dikenal dua jenis yakni jambu kelutuk berdaging buah putih dan merah. Yang berdaging putih, dikenal sebagai jambu susu putih. Jenis ini digemari karena rasanya manis, daging buahnya agak tebal, dan teksturnya lembut, Sedangkan yang berdaging buah merah, lebih laku di pasar karena selain rasanya yang manis asam memiliki kandungan gizi dan manfaat obat-obatan yang tinggi.

Mengingat khasiatnya yang begitu besar, tak ada salahnya jika kita memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada untuk tanaman jambu biji ini. Apalagi, jambu kelutuk dapat tumbuh di dataran rendah seperti kawasan pantai sampai dataran tinggi dengan berketinggian sekitar 1.200 m di atas permukaan laut. (kipsaint)

http://www.oblo.web.id/2008/12/manfaat-jambu-biji-merah.html

Manfaat Puasa

Kesehatan merupakan nikmat yang tidak dapat dinilai dengan harta benda. Untuk menjaga kesehatan, tubuh perlu perlu diberikan kesempatan untuk istirahat. Puasa, yang mensyaratkan pelakunya untuk tidak makan, minum, dan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani pelakunya.

Puasa dapat mencegah penyakit yang timbul karena pola makan yang berlebihan. Makanan yang berlebihan gizi belum tentu baik untuk kesehatan, karena overnutrisi dapat mengakibatkan kegemukan yang dapat menimbulkan penyakit degeneratif, seperti kolesterol dan trigliserida tinggi, jantung koroner, kencing manis, dan lain-lain.

Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek, diantaranya yaitu :

* Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan
* Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
* membersihkan tubuh dari racun & kotoran (detoksifikasi). Puasa merupakan terapi detoksifikasi yang paling tua. Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dari dalam tubuh.
* menambah jumlah sel darah putih sehingga dapat meningkatkan daya tahan tubuh
* menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh
* memblokir makanan untuk bakteri, virus, dan sel kanker,
* mendorong terjadinya pergantian sel-sel tubuh yang rusak dengan yamng baru (peremajaan)
* meningkatkan daya serap makanan,
* memperbaiki fungsi hormon & meningkatkan fungsi organ tubuh.

Ibadah puasa mengandung banyak hikmah, salah satu hikmah puasa yaitu dapat membantu usaha terhadap pencegahan dan penyembuhan penyakit, antara lain yaitu :

* menurunkan kolesterol dan trigliserida tinggi,
* menurunkan berat badan dan mencegah obesitas (kegemukan),
* mengurangi risiko kencing manis (diabetes mellitus) tipe II
* menurunkan tekanan darah tinggi,
* mencegah pengerasan pembuluh darah,
* mencegah gangguan jantung dan stroke
* pada umumnya maag yang fungsional akan membaik karena puasa
* meningkatkan kuantitas dan kualitas sperma

Makanan Sehat untuk Berpuasa
Disunahkan agar berbuka puasa diawali dengan makan buah kurma, atau dengan buah-buahan dan minuman yang manis seperti madu. Ajaran ini mengandung makna kesehatan karena buah-buahan dan minuman yang manis merupakan bahan bakar siap pakai yang dapat segera diserap oleh tubuh untuk memulihkan tenaga setelah seharian tubuh tidak disuplai oleh makanan dan minuman.

Glukosa yang terkandung di dalam buah-buahan dan minuman yang manis merupakan sumber energi utama yang dapat menggerakkan susunan saraf pusat. Glukosa efektif dibutuhkan ketika tubuh memerlukan masukan energi yang diperlukannya. Namun pada penderita kencing manis (diabetes mellitus) harus berhati-hati, jangan mengkonsumsi makanan dan minuman manis yang berlebihan. Penderita kencing manis harus menghindarkan kadar glukosa darah terlalu tinggi (hiperglikemia) atau terlalu rendah.

Seperti halnya sarapan, sahur amat perlu untuk mengimbangi zat gizi yang tak diperoleh tubuh selama sehari berpuasa. Anjuran sahur bukan semata-mata untuk mendapatkan tenaga yang prima selama menunaikan ibadah puasa, melainkan juga mengandung makna bahwa puasa perlu persiapan agar selama berpuasa produktivitas kerja dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Sebaiknya makanan untuk sahur dipilih yang mengandung serat dan berkuah seperti sayur dan buah-buahan karena dapat mengurangi rasa lapar dan haus.

Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, dan air. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh.

Pada beberapa orang, pada saat puasa mempunyai keluhan seperti merasa lemas dan lesu atau stamina menurun, juga gangguan pencernaan. Beberapa bahan pangan tertentu dapat digunakan untuk mengantisipasi keluhan pada saat berpuasa. Berikut beberapa bahan atau makanan dan minuman sehat untuk berpuasa agar tetap fit, sehat dan segar.

1.Madu
Khasiat : meningkatkan stamina dan mempertahankan stabilitas tubuh agar tetap segar, mencegah gangguan pencernaan, melancarkan metabolisme.

2.Kurma
Khasiat : meningkatkan stamina dan energi, mencegah dan mengatasi anemia, lelah, melancarkan pembuangan.

3.Akar Alang-Alang (Imperata cyllindrica)
Khasiat: menghilangkan haus, melancarkan kemih, mengatasi radang dan batu ginjal, hipertensi, dan lain-lain

4.Rambut dan Tongkol Jagung (Zea mays)
Khasiat : melancarkan kemih, mencegah dan mengatasi batu ginjal, hipertensi, kolesterol tinggi, kencing manis, dll.

5.Kismis
Khasiat : meningkatkan stamina, mencegah lemas dan kurang darah

6.Semangka dan Kulitnya (Citrullus vulgaris)
Khasiat : menghilangkan haus, melancarkan kemih, radang ginjal, prostat.

7.Ubi Jalar Merah (Ipomoea batatas Poir.)
Khasiat: perut kembung, peluruh kentut, masuk angin, gangguan lambung.

8.Temu Lawak (Curcuma xanthorrhiza)
Khasiat : meningkatkan stamina, perut kembung, peluruh kentut, mengatasi masuk angin, gangguan lambung dan pencernaan.

9.Kencur (Kaempferia galanga)
Khasiat : meningkatkan stamina, mengatasi masuk angin, gangguan lambung dan pencernaan seperti kembung, mual, muntah, dan lain-lain.

10.Kunyit (Curcuma longa)
Khasiat : meningkatkan vital energi, mengatasi radang lambung dan gangguan pencernaan (kembung & begah, mual).

11.Jahe (Zingiber officinale)
Khasiat : meningkatkan stamina, mengatasi kembung, masuk angin, pusing, mual dan mencegah muntah

12.Kapulaga (Amomum cardamomum)
Khasiat : mengatasi perut kembung dan sebah, mual, muntah

13.Cengkeh (Eugenia aromatica)
Khasiat : mengatasi muntah karena lambung dingin, mual, kembung

14.Kayu Manis (Cinnamomum burmanii)
Khasiat : mengatasi radang lambung, mual, muntah, kembung.

http://www.wonosari.com/t2706-manfaat-puasa-untuk-kesehatan

Manfaat Pepaya

Pepaya atau dengan nama lain Carica Papaya. Untuk Anda yang gemar buah yang satu ini perlu mengetahui beberapa manfaat dari pepaya yang akan mendorong Anda tetap menjadikan pepaya buah favorit.

1. Buah pepaya mengandung enzim, vitamin dan mineral. Mengandung vitamin A, vitamin B kompleks, dan vitamin E.

2. Buah pepaya mengandung enzim Papain yang berfungsi mempercepat proses pencernaan protein.

3. Daya cerna yang diberikan enzim Papain bisa mencerna 35 kali lipat sehingga membuat makanan yang mengandung protein bisa diambil manfaatnya dengan baik.

4. Enzim mencerna baik protein menjadi arginin. Senyawa arginin adalah asam amino esensial yang didapat dari telur dan ragi yang tidak biasa diproduksi oleh tubuh dalam keadaan normal. Dengan enzim Papain maka senyawa arginin yang membantu produksi hormon pertumbuhan dapat diproduksi dengan baik.

5. Papain dalam pepaya sangat baik guna mencerna protein yang bersifat membuang subtansi-subtansi yang tidak dibutuhkan oleh tubuh akibat pencernaan yang tidak sempurna.

6. Buah Pepaya berfungsi membantu mengeluarkan racun, membantu mengatur pendapatan asam amino dalam tubuh, sehingga menambah kekebalan tubuh.

7. Selain baik memecah asam amino, pepaya juga mampu mengurai karbohidrat dan lemak. Itu sebabnya pepaya dipakai dalam pemasakan daging, karena pepaya mampu mencerna serat-serat daging.

8. Dengan kandungan antiseptik pada pepaya, mampu menjaga alat pencernaan kita terutama usus dari bakteri. Kadar pH mampu diseimbangkan sehingga flora usus normal.

9. Seluruh bagian dari buah pepaya benar-benar memiliki fungsi baik. Biji yang sering dilupakan justru mampu membantu orang-oranag yang sedang terganggu pencernaannya.

10. Papaya sebagai alat kontrasepsi. Karena pepaya yang masih setengah matang, mentah dan mengkal bisa menggugurkan kandungan pada ibu hamil. Dari efek inilah pepaya mentah diolah menjadi alat kontrasepsi. Untuk ibu hamil sebaiknya menghindari sementara mengkonsumsi pepaya.

Semoga Bermanfaat!

Sumber: http://id.shvoong.com/medicine-and-health/1914664-manfaat-pepaya/#ixzz1N8rkeWAC

Manfaat Pisang

Pisang merupakan buah yang sarat gizi, hampir tidak mengandung lemak dan mudah dicerna. Karbohidrat didalam pisang sekitar 23-35%, lemak 0.2% dan seperti bahan nabati lainnya, pisang bebas kolesterol. Sebanyak 100 gram pisang akan memberikan kalori sebesar 120 kalori. Buah ini juga kaya kalium dan mengandung magnesium, selenium, besi dan vitamin-vitamin serta bebas natrium. Pisang kaya dengan vitamin B-6 yang dibutuhkan untuk kesehatan mental seseorang. Kekurangan vitamin B-6 ini dapat menyebabkan seseorang mudah lelah dan marah serta susah tidur. Mengkonsumsi satu setengah buah pisang setiap hari akan mencukupi kebutuhan tubuh terhadap vitamin B-6 ini. Menyantap makanan kaya kalium dan vitamin B6, khususnya pisang segar (bukan pisang rebus atau pisang goreng) juga dapat mengurangi rasa nyeri, ngilu dan sakit pada persendian. Mengkonsumsi pisang 3-4 kali sehari bahkan dipercaya dapat membantu mengurangi gejala radang sendi (arthritis). Pisang merupakan makanan kaya kalium. Satu buah pisang berukuran sedang mengandung 467 mg kalium, yang memberikan 13% kebutuhan kalium harian. Data penelitian menunjukkan bahwa pengambilan kalium oleh tubuh berhubungan dengan efek penurunan tekanan darah. Pada tahun 2001, FDA (Food and Drug Administration; semacam Badan POM di USA), menyetujui bahwa makanan yang merupakan sumber kalium dan rendah natrium barangkali dapat mengurangi resiko terjadinya peningkatan tekanan darah dan stroke. Sebagai sumber kalium, pisang dapat membantu mengurangi resiko peningkatan tekanan darah. Didalam New England Journal of Medicine bahkan disebutkan, bahwa mengkonsumsi satu buah pisang sehari dapat menurunkan resiko stroke sampai 40%. Jika anda merasa lesu di antara waktu makan, ambil saja pisang. Gula buah yang terkandung didalamnya (yang tergolong karbohidrat sederhana), akan mudah dicerna dan masuk ke aliran darah sehingga menghasilkan energi instant. Selain itu, dengan pasokan kalium dari pisang, jaringan otot akan bertenaga kembali selama beberapa saat sebelum tubuh mendapatkan pasokan energi darurat dari makanan utama. Karena hal ini pula, tidak heran jika para atlet terutama atlet tennis seringkali mengkonsumsi pisang sebelum dan pada saat bertanding untuk pengusir lelah dan pemberi tenaga. Didalam The Food Pharmacy oleh Jean Carper, pisang bahkan disebut sebagai makanan mujarab bagi penderita penyakit mag. Barangkali sifat spasmolitik pisang, yang menurunkan kerja lambung dan mengurangi sekresi enzim serta asam lambung, turut berperan dalam menghasilkan khasiat ini. Kandungan pektin yang tinggi didalam pisang juga dapat melindungi selaput lendir lambung terhadap pengaruh asam lambung dan enzim (pepsin). Pisang juga kaya serat makanan atau karbohidrat kompleks. Konsumsi serat makanan akan membantu memperlancar buang air besar dan sangat baik untuk mencegah kanker usus besar.

Sumber: http://id.shvoong.com/medicine-and-health/nutrition/1789416-manfaat-pisang/#ixzz1N8rLHrsA

Sinopsis Film Purple Love

Sinopsis Film Purple Love

Malam itu seharusnya menjadi malam paling indah dalam hidup PASHA. Bersama sahabat-sahabatnya, MAKKI, ONCI, ROWMAN dan ENDA, Pasha sudah merencanakan untuk melamar kekasihnya LISA (Qory Sandioriva). Namun ternyata, di hari yang sama juga, Lisa memutuskan hubungan karena memilih untuk bersama laki-laki lain. Pasha pun shock dan patah hati. Makki pun mempunyai ide untuk menghubungi sebuah agency yang bekerja untuk mengembalikan motivasi orang. Agency ini dimiliki oleh TALITA (Nirina Zubir), seorang gadis cantik yang eksentrik. Talita menyanggupi untuk mengembalikan Pasha kembali seperti dulu. Ia pun dengan berbagai caranya yang unik berhasil membuat Pasha mau bangkit, tapi tetap saja tidak bisa menyembuhkan patah hati Pasha. Akhirnya Talita berkesimpulan, Pasha baru akan bisa sembuh total kalau berhasil menemukan cinta yang baru. Talita pun menjodohkan Pasha dengan kliennya yang lain, SHELLY (Kirana Larasati), seorang gadis lucu naif dan sangat romantis

Tapi ternyata nasib berkata lain. Shelly justru jatuh cinta dengan ONCI, dan Onci juga merasakan hal yang sama. Merasa tidak enak dengan Pasha dan teman-temannya, Onci dan Shelly pun backstreet. Talita pun kebingungan saat Shelly menyatakan tidak mau dijodohkan dengan Pasha. Maksud hanya ingin menghibur Pasha, Talita menyadari kalau ia sebetulnya mencintai Pasha. Pasha sendiri, yang tidak tahu kalau selama ini Talita menjalankan tugas dari teman-temannya, betul-betul mulai merasa jatuh cinta dengan Talita.

Pasha pun melamar Talita. Semua sepertinya berjalan sempurna untuk Talita. Akhirnya ia bisa mendapatkan cinta sejati. Namun semua berubah saat Lisa kembali untuk Pasha. Sepertinya tugas Talita, yaitu mengembalikan kebahagiaan Pasha dengan memberinya cinta akan bisa diselesaikan dengan kembalinya Lisa

Yang mana yang lebih penting untuk Talita? Kebahagiaan Pasha atau kebahagiaan dirinya sendiri?

Selain para sobat membaca sinopsis film purple love di atas, para sobat juga bisa download trailer film purple love. Oh y para sobat film Purple Love sudah mulai ditayangkan loh di bioskop-bioskop kesayangan para sobat. So tunggu apa lagi ?? Buruan nonton dech..^^

http://www.cantikinfo.co.cc/2011/05/sinopsis-film-purple-love.html

Asal Mula Nama Palembang

Pada zaman dahulu, daerah Sumatra Selatan dan sebagian Provinsi Jambi berupa hutan belantara yang unik dan indah. Puluhan sungai besar dan kecil yang berasal dari Bukit Barisan, pegunungan sekitar Gunung Dempo, dan Danau Ranau mengalir di wilayah itu. Maka, wilayah itu dikenal dengan nama Ba*tanghari Sembilan. Sungai besar yang mengalir di wilayah itu di antaranya Sungai Komering, Sungai Lematang, Sungai Ogan, Sungai Rawas, dan beberapa sungai yang bermuara di Sungai Musi. Ada dua Sungai Musi yang bermuara di laut di daerah yang berdekatan, yaitu Sungai Musi yang melalui Palembang dan Sungai Musi Banyuasin agak di sebelah utara.

Karena banyak sungai besar, dataran rendah yang melingkar dari daerah Jambi, Sumatra Selatan, sampai Provinsi Lampung merupakan daerah yang banyak mempunyai danau kecil. Asal mula danau-danau kecil itu adalah rawa yang digenangi air laut saat pasang. Sedangkan kota Palembang yang dikenal sekarang menurut sejarah adalah sebuah pulau di Sungai Melayu. Pulau kecil itu berupa bukit yang diberi nama Bukit Seguntang Mahameru.

Keunikan tempat itu selain hutan rimbanya yang lebat dan banyaknya danau-danau kecil, dan aneka bunga yang tumbuh subur, sepanjang wilayah itu dihuni oleh seorang dewi bersama dayang-dayangnya. Dewi itu disebut Putri Kahyangan. Sebenarnya, dia bernama Putri Ayu Sundari. Dewi dan dayang-dayangnya itu mendiami hutan rimba raya, lereng, dan puncak Bukit Barisan serta kepulauan yang sekarang dikenal dengan Malaysia. Mereka gemar datang ke daerah Batanghari Sembilan untuk bercengkerama dan mandi di danau, sungai yang jernih, atau pantai yang luas, landai, dan panjang.

Karena banyaknya sungai yang bermuara ke laut, maka pada zaman itu para pelayar mudah masuk melalui sungai-sungai itu sampai ke dalam, bahkan sampai ke kaki pegunungan, yang ternyata daerah itu subur dan makmur. Maka terjadilah komunikasi antara para pedagang termasuk pedagang dari Cina dengan penduduk setempat. Daerah itu menjadi ramai oleh perdagangan antara penduduk setempat dengan pedagang. Akibatnya, dewi-dewi dari kahyangan merasa terganggu dan mencari tempat lain.

Sementara itu, orang-orang banyak datang di sekitar Sungai Musi untuk membuat rumah di sana. Karena Sumatra Selatan merupakan dataran rendah yang berawa, maka penduduknya membuat rumah yang disebut dengan rakit.

Saat itu Bukit Seguntang Mahameru menjadi pusat perhatian manusia karena tanahnya yang subur dan aneka bunga tubuh di daerah itu. Sungai Melayu tempat Bukit Seguntang Mahameru berada juga menjadi terkenal.

Oleh karena itu, orang yang telah bermukim di Sungai Melayu, terutama penduduk kota Palembang, sekarang menamakan diri sebagai penduduk Sungai Melayu, yang kemudian berubah menjadi pen*duduk Melayu.

Menurut bahasa Melayu tua, kata lembang berarti dataran rendah yang banyak digenangi air, kadang tenggelam kadang kering. Jadi, penduduk dataran tinggi yang hendak ke Palembang sering me*ngatakan akan ke Lembang. Begitu juga para pendatang yang masuk ke Sungai Musi mengatakan akan ke Lembang.

Alkisah ketika Putri Ayu Sundari dan pengiringnya masih berada di Bukit Seguntang Mahameru, ada sebuah kapal yang mengalami kecelakaan di pantai Sumatra Selatan. Tiga orang kakak beradik itu ada*lah putra raja Iskandar Zulkarnain. Mereka selamat dari kecelakaan dan terdampar di Bukit Seguntang Mahameru.

Mereka disambut Putri Ayu Sundari. Putra tertua Raja Iskandar Zulkarnain, Sang Sapurba kemudian menikah dengan Putri Ayu Sundari dan kedua saudaranya menikah dengan keluarga putri itu.

Karena Bukit Seguntang Mahameru berdiam di Sungai Melayu, maka Sang Sapurba dan istrinya mengaku sebagai orang Melayu. Anak cucu mereka kemudian berkembang dan ikut kegiatan di daerah Lembang. Nama Lembang semakin terkenal. Kemudian ketika orang hendak ke Lembang selalu mengatakan akan ke Palembang. Kata pa dalam bahasa Melayu tua menunjukkan daerah atau lokasi. Pertumbuhan ekonomi semakin ramai. Sungai Musi dan Sungai Musi Banyuasin menjadi jalur per*dagangan kuat terkenal sampai ke negara lain. Nama Lembang pun berubah menjadi Palembang

Penulis: M.B. Iman Santoso.

http://ceritarakyatindonesia.wordpress.com/2010/02/24/asal-mula-nama-palembang/

Arbitrase

Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:

1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:

1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak

2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;

3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;

4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan

5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:

1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),

2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:

1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.

2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.

3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).


http://aditz19.wordpress.com/2011/03/12/pengertian-arbitrase/

Negosiasi Dan Mediasi

Negosiasi dan Mediasi

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.


Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa ?
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka
Pemicu sengketa :
1. Kesalahan Pemahaman;
2. Perbedaan penafsiran;
3. Ketidak jelasan penafsiran;
4. Ketidak puasan;
5. Ketersinggungan;
6. Kecurigaan;
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.

Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :
a. Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);
b. Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;
c. Fleksibel, tidak formal dan kaku;
d. Kreatif;
e. Melibatkan partisipasi aktif para pihak;
f. Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.

Beberapa bentuk ADR :
a. Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;
b. Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif
c. Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif
d. Konsultasi;
e. Penilian/ meminta pendapat ahli
f. Evaluasi netral dini (early neutral evaluation)
g. Pencarian Fakata netral (neutral fact finding)

Sekarang kita coba mengulas hal-hal yang berkaitan dengan negoisasi, menurut Fisher R dan William Ury; Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Prasyarat Negoisasi yang efektif
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i. Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
Tahapan Persiapan :
1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan;
2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;
3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;
4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan;
6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi;
8) Menyiapkan tim dan strategi;
9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)

b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
1) Bertukar Informasi;
2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan;
3) Mengajuakan tawaran awal.

c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;
2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;
3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan;
4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama;
5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.

d. Tahapan Penutup
1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen

Untuk penyelesain melalui negoisasi kita cupkupkan sekian dulu untuk seni atau tips dan Trik negoisasi kita bahas pada kesempatan lebih lanjut, untuk selanjutnya kita coba menginjak pada pembahasan Mediasi.

Pengertian Mediasi : Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

Sekian dulu pembahasan mengenai Negoisai dan Meidasi sebagai alat penyelesai sengketa di luar pengedilan dimana pilihan penyelesain ini layak di pertimbangka karen adengan sistim peradilan di indonesia, biasayany proses penyelesaian perkara dipengadilan bisa sangat lama karena rumutnya sistem peradilan yang belum di susun rapi belum lagi ada beberapa tingkatan upaya hukum dari banding sampai kasasi, yang memakan banyak waktu .

Daftar Pustaka :
1. Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, ELIPS jakarta 1999
2. Gunawan wijaya, Alternative Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002
3. Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005


http://pedulihukum.blogspot.com/2009/02/negoisasi-dan-mediasi.html

Pemgertian Dan Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation

Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition

Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.

Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase

Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/

Negosiasi

NEGOSIASI

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.[1] Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.[2]

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.[3]Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.[3] Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya[4] atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia[5]

Kemampuan-kemampuan dasar bernegosiasi

Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat.[7] Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa "semua orang menang", filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi.[7] Kunci untuk mengembangkan filsafat supaya "semua orang menang" adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.[7]
[sunting] Keterampilan - keterampilan dasar

Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :[8]

Ketajaman pikiran / kelihaian
Sabar
Kemampuan beradaptasi
Daya tahan
Kemampuan bersosialisasi
Konsentrasi
Kemampuan berartikulasi
Memiliki selera humor

[sunting] Taktik - taktik umum digunakan

Taktik memiliki beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan sebenarnya yang sedang diperdebatkan di meja perundingan.[9] Taktik juga dapat menguraikan kemandekan.[9] Dan, dapat membantu untuk melihat dan melindungi diri dari kebohongona negosiator.[9] Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :[9][10]


Mengeryit ( The Wince )

Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch ) merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain, bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan dengan keinginan pihak lain.

Berdiam ( The Silence )

Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang ( " Dead Air Time" ). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.

Ikan Haring Merah ( Red Herring )

Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris, Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi ini, tim lawan akan menyeret dan membaui jejak rubah ke arah lain dengan ikan. Sehingga, anjing lawan akan terkecoh dan kehilangan jejak. Sama halnya saat negosiator membawa "ikan amis" atau isu lain ke meja perundingan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.

Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )

Segala bentuk perilaku - biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah - olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang - orang yang terlibat dalam negosiasi.

Yang Tertulis ( The Written Word )

Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh - contoh Yang Tertulis.

Pertukaran ( The Trade-off )

Taktik ini digunakan untuk tawar - menawar. Pertukaran hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat - syarat. Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.

Ultimatum ( The Ultimatum )

Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom ) efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.

Berjalan Keluar ( Walking Out )

Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.

Kemampuan untuk Mengatakan "Tidak" ( The Ability to Say "No" )

Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan 'tidak' secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai 'ya'.

http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi

Perbandingan antara Mediasi, Arbitrase dan Ligitasi

Perbandingan antara mediasi, arbitrase, dan ligitasi
PERBANDINGAN ANTARA MEDIASI, ARBITRASE , DAN LIGITASI

1. Dilihat dari segi Proses
- Para pihak (mediasi)
- Arbitrator (arbitrase)
- Hakim (litigasi)
2. Dari segi Prosedur
- In formal (mediasi)
- Agak formal (arbitrase)
- Sangat formal, karena mengikuti prasedur yang telah ditentukan (litigasi)
Jika dilakukan oleh lembaga/penyedia jasa ada 2 kemungkinan :
a. Mengikuti aturan main yang disediakan oleh badan tersebut
b. Para pihak bisa menyimpang dari aturan yang dipenting ada kesepakatan bersama
Jika didalam arbitrasi mengikuti aturan dari penyedia jasa maka dibilang agak formal.
3. Dari segi jangka waktu
- singkat, karena ada batas waktunya : 30 hari, kalau lewat waktu maka dianggap gagal
(mediasi)
- Jangka waktunya 3-6 bulan berdasarkan uu no.30/1999
- Jangka waktunya lama bisa memakan waktu 5-12 tahun karena berperkara di Pengadilan
negeri sekitar 6 bulan, di Pengadilan Tinggi 6 bulan, dan di Mahkamah Agung tidak
ditentukan batasnya (litigasi)
4. Dari segi biaya
- Murah karena jangka waktunya yang singkat (mediasi)
- Relatif ditengah2, bisa mahal dan bisa murah, dilihat dari pengertian pengusaha itu sendiri
(arbitrase)
- sangat mahal (litigasi).
5. Dari segi aturan permainan
- tidak perlu, karena tidak menyangkut masalah hukum disini hanya menyangkut faktanya
saja (mediasi)
- Agak formal dan agak teknis
- formal dan teknis
6. Dari segi publikasi
- Bersifat tetap , pribadi dan rahasia, karena hanya yang berperkara saja yang terlibat
(mediasi dan arbitrase)
- Prinsipnya terbuka untuk umum
7. Dari segi hubungan para pihak
- Harus ada kerjasama antara pihak, karena kalau tidak ada kerjasama maka mediasi ini akan
gagal (mediasi)
- Memandang pihak 1 dan 2 sebagai musuh/ saling berlawanan (arbitrase dan litigasi)
8. Dari segi Fokus penyelesaian
- Melihat kedepan (bagaimana hubungan kerjasama dapat terbina dengan baik) (mediasi)
- Melihat kebelakang karena didasarkan pada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
(arbitrase dan litigasi).
9. Dari segi komunikasi
- Memperbaiki masa yang lalu, jika ada kelemahan-kelemahan dimasa lalu akan diperbaiki
(mediasi)
- Menghadapi jalan buntu, karena orang yang sudah masuk arbittrase dan litigasi pasti sudah
melewati musyawarah.
10. Dari segi hal yang dicapai
- win-win solution (mediasi)
- win or lose (arbitrase dan litigasi)
11. Dari segi pelaksanaan/pemenuhan
- Secara sukarela (mediasi)
- Selalu ada usaha untuk menolak putusan pengadilan (litigasi)
- Final dan mengikat (tidak ada upaya hukum terhadap arbitrase.
jika yang dipakai arbitrase nasional maka bisa diadakan permohonan pembatalan ke
ditemukan :
* adanya unsur penipuan /pemalsuan dokumen
* adanya dokumen tetapi menyebabkan putusan yang berbeda.
12. Dari segi emosi
- Terkendali (mediasi)
- Kurang terkendali (arbitrase dan litigasi)
13. Dari segi Cara Negosiasi
- Sama-sama keras berdasarkan prinsip hukum atau berdasarkan aturan-aturan hukum
(arbitrase dan litigasi).
- Kekeluargaan/ terbuka (mediasi)
Hasil akhir mediasi adalah kesepakatan
Hasil akhir arbitrase dan litigasi adalah putusan.

sumber : http://mutiarakeadilan.blogspot.com/2008/02/penyelesaian-sengketa-non-litigasi.html